a:hover {background-image: url(https://lh6.googleusercontent.com/-AlOJLqdQbgM/TX8PrNRSMsI/AAAAAAAAAaY/qJhxSdh5tfE/s1600/stars.gif);} SMP N 5 PATI: Sejarah Tanam Paksa (Miranti-20)

Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Rabu, 16 Januari 2013

Tanam Paksa di Indonesia


SISTEM SEWA TANAH

Sistem sewa tanah dicetuskan oleh Letnan Gubernur Raffles. Pada hakekatnya Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan Rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda ( VOC ). Pada intinya Raffles ingin menghapuskan segala penyerahan wajib dan pekerjaan Rodi yang dibebankan pada rakyat, khususnya para petani. Pandangan Raffles sama dengan pejabat Belanda akhir zaman VOC yaitu Dirk van Hogendorp. Menurut mereka sistem feodal yang ada di Indonesia pada waktu itu mematikan segala daya usaha rakyat Indonesia.

Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijakan kolonial yang baru, Raffles berpatokan pada tiga azas. Pertama, segala bentuk paksaan baik itu penyerahan wajib dan kerja Rodi dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan pada rakyat untuk menentukan tanaman apa yang hendak mereka tanam. Kedua, peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapus dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintahan kolonial. Ketiga, para petani menganggap tanah yang mereka gunakan adalah milik pemerintah kolonial dan mereka harus membayar pajak atas pemakaian tanah pemerintah.

Sistem sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau Jawa, misalnya daerah sekitar Jakarta, daerah Parahiyangan karena daerah tersebut umumnya milik swasta, sedangkan daerah Parahiyangan pemerintah kolonial keberatan untuk menghapus sistem tanam paksa kopi yang memberi keuntungan besar.

Karena Raffles berkuasa di Jawa hanya lima tahun dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cukup dan dana keuangan, maka Raffles tidak sanggup untuk melaksanakan sistem sewa tanah tersebut. Kemudian kebijakan Raffles diteruskan oleh pemerintah kolonial Belanda yang baru. Pertama-tama dibawah Komisaris Jendral Elout, Buyskes, dan Van der Capellen ( 1816-1819 ). Dibawah Gubernur Jendral Vander Capellen ( 1819-1826 ) dan Komisaris Jendral du Bus de Gisignies ( 1826-1830 ). Sejak kedatangan Gubernur Jendral yang baru yaitu Van den Bosch ( 1830 ) menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalam penanaman tanaman dalam bentuk yang lebih keras dan efisien dari pada di bawah VOC.

Pada waktu Van der Capellen menerima jabatan sebagai Gubernur Jendral peran bupati sudah sangat berkurang dibanding pada zaman VOC. Namun Van der Capellen menyadari bahwa para bupati mempunyai pengaruh yang besar bagi rakyat dan dia juga menyadari pejabat Eropa tidak akan sanggup menggantikan kedudukan sosial dalam masyarakat Jawa.

Ditinjau dari tujuannya yaitu untuk meningkatkan kemakmuran rakyat di Jawa dan merangsang produksi tanaman dagangan, sistem sewa tanah dapat dikatakan telah menuai kegagalan. Usaha-usaha untuk mengganti strukur masyarakat yang tradisional ( feodal ) dan memberikan kepastian hukum pada para petani pun tidak berhasil. Kesalahan Raffles adalah mungkin ia terlalu melebih-lebihkan persamaan yang menurut ia terdapat antara India dan Jawa.   Hal ini disebabkan karena Raffles terinspirasi dari pengalaman yang ia peroleh ketika di India. 


SISTEM TANAM PAKSA
 Dalam bagian pertama sistem sewa tanah yang dicetuskan oleh Raffles mengalami kegagalan, antara lain dalam merangsang para petani untuk meningkatkan produksi tanaman perdagangan untuk ekspor. Pada tahun 1830 pemerintah Hindia-Belanda mengangkat Gubernur Jendral baru yaitu van den Bosch. Beliau diserahi tugas untuk meningkatkan porduksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Hal ini didorong oleh keadaan yang parah dari keuangan negeri Belanda karena pemerintah Belanda memiliki hutang-hutang yang jumlahnya cukup besar.
           
Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Van den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang yaitu hasil pertanian.Van den Bosch berharap dengan pungutan pajak semacam ini tanaman dagangan bisa dikirim kembali ke negara Belanda untuk di jual kepada pembeli-pembeli dari Amerika dan Eropa.

Ketentuan-ketentuan pokok dari sistem tanam paksa tertera dalam Staatsblad ( Lembaran Negara ) tahun 1834, no. 22 yang berbunyi sebagai berikut:
1.   Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
2.   Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tdak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
3.   Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4.   Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5.   Tanaman daganganyang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan, wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda, jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
6.   Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan pada pemerintah, sedikit-sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat.
7.   Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka dibawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.

Diatas kertas ketentuan-ketentuan diatas memang tidak kelihatan tidak terlalu menekan rakyat, walaupun orang-orang pada prinsipnya dapat mengajukan keberatan-keberatan mengenai unsur paksaan yang terdapat dalam sistem itu. Namun dalam prakteknya ternyata jauh sekali dari ketentuan-ketentuan pokok, seperti yang tercantum dalam Staatsblad ( Lembaran Negara ) tahun 1834, no. 22. Sehingga banyak rakyat yang merasa dirugikan.

Sistem Tanam Paksa yang dilakukan oleh pihak Belanda memang menuai keuntungan yang melimpah. Sebagai bukti, jika sebelum tahun 1830 pos anggaran Belanda mengalami defisit terus-menerus maka pada tahun 1831 defisit dalam anggaran pemerintah Belanda mengalami suatu surplus sebagai akibat berhasilnya Sistem Tanam Paksa yang diterapkan oleh Hindia-Belanda. Pemerintah Belanda sangat puas atas berhasilnya Sistem Tanam Paksa tersebut, tetapi mereka tidak tahu bagaimana kondisi rakyat Indonesia ketika Sistem ini diberlakukan, tetapi keadaan mulai berubah ketika tahun 1850, rakyat Belanda lambat laun memperoleh kabar mengenai keadaan rakyat Indonesia yang sebenarnya. Para penganut paham Liberalis ( Baron Van Hoevell, Vitalis dll ) tidak setuju atas sistem tersebut diterapkan di Indonesia. Aliran Liberalis semakin mendesak pemerintah untuk membuka lahan di Indonesia bagi swasta. Pada tahun 1870 Sistem Tanam Paksa dihapuskan sebagai akibat desakan dari kaum Liberlis.
 
SISTEM LIBERAL
Sistem ekonomi kolonial pada tahun-tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme, artinya adalah bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Meluasnya pengaruh ekonomi barat dalam masyarakat Indonesia selama zaman liberal tidak saja terbatas pada penanaman tanaman perdagangan di perkebunan besar, akan tetapi meliputi impor barang-barang dari industri yang sedang berkembang di Belanda. Kegiatan impor tersebut memiliki dampak yang buruk bagi usaha-usaha kerajinan rakyat Indonesia. Karena pada umumnya hasil-hasil produksi mereka baik dalam harga dan mutu kalah bersaing dengan barang-barang impor dari negeri Belanda.

Satu-satunya tindakan yang diberlakukan adalh memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan dasar kepada orang-orang Indonesia agar tidak dirugikan lagi kepentingannya. Perlindungan itu dituangkan dalam UU Agraria tahun 1870. Harapan tentang kemakmuran rakyat Indonesia setelah diterapkannya Sistem Liberal sempat tumbuh, akan tetapi sampai pada akhir abad ke-19 perubahan nasib rakyat Indonesia tidak mengalami perubahan yang lebih baik.

Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur mengalami perkembangan pesat dalam bidang perkebunan Contohnya : Tebu ( Gula ), Teh, Kopi, Kina, Tembakau dan lain-lain. Pada tahun 1885 pekembangan dagang mulai jatuh, terjadinya kesulitan-kesulitan di perkebunan besar akibat krisis di pasar dunia.

Kemerosotan kemakmuran penduduk disebabkan beberapa faktor, yaitu :
1.   Pertambahan penduduk mengkibatkan berkurangnya lahan dan produksi
2.   Jawa harus menanggung finansial daerah lain
3.   Adanya sistem kerja Rodi
4.   Pajak yang sangat regresif ( memberatkan rakyat ).
5.    Penekanan produksi oleh perkebunan besar.

Di daerah Sumatra Timur perkebunan yang berhasil adalah dalam tanaman tembakau yang paling terkenal dari Deli. Tetapi terjadi krisis pada tahun 1891 yaitu krisis tembakau yang mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian dan banyak yang gulung tikar. Selain perkebunan yang di utamakan juga dibangun sarana dan prasarana umum seperti pembangunan jalan kereta api dan dibangunya sarana pendidikan. Sistem liberal ini berakhir sekitar abad ke-19.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © SMP N 5 PATI //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //